Malang, Program Doktoral (S3) Manajemen Pendidikan menyelenggarakan kegiatan Visiting Professor  dengan mengundang Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.H Guru Besar Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Visiting Professor ini dilakukan dengan mengintegrasikan kegiatan perkuliahan Manajemen Pendidikan Tinggi di Program Studi S3 Manajemen Pendidikan yang diampu oleh Prof. Dr Asep Sunandar M.AP. Kegiatan yang dikemas secara online ini diselenggarakan untuk memberikan penguatan kepada mahasiswa tentang pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Pemikiran-pemikiran Prof. Dr. Cecep Darmawan tentang pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia yang telah banyak dimuat dalam berbagai media nasional  sangat relevan dengan topik kajian perkuliahan.

Sementara itu, dalam sambutanya Dr. Teguh Triwiyanto, M.Pd yang juga Ketua Departemen Administrasi Pendidikan juga memberikan respons yang positif terhadap terselenggaranya kegiatan perkuliahan yang mampu mengundang pakar pendidikan dari universitas lain. Menurutnya kegiatan perkuliahan ini sangat baik untuk membuka cakrawala berfikir mahasiswa program Doktoral supaya bisa lebih berfikir kritis dan mampu merefleksikan semua materi yang disampaikan serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Visiting Professor ini diawali dengan paparan materi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Cecep Darmawan dengan memaparkan manajemen perguruan tinggi. Menurutnya perguruan tinggi di Indonesia saat ini dengan adanya kebijakan otonomi memberikan peluang besar kepada perguruan tinggi untuk mampu bersaing meningkatkan kualitas pendidikan dengan harapan perguruan tinggi Indonesia dapat berjalan sesuai dengan fungsinya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 yaitu mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.

Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang persoalan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia, seperti tingkat pendidikan di Indonesia yang masih rendah, serta dalam dalam realitasnya, otonomi perguruan tinggi justru diberikan masih setengah hati. Bahkan, bisa dikatakan otonomi kampus semakin hari semakin terkikis dan terdegradasi akibat berbenturan dengan birokratisasi pemerintahan. Beberapa persoalan lain seperti penyelenggaraan pendidikan tinggi yang lebih didominasi oleh program-program akademik, sementara program vokasi relatif kurang. Persoalan aksesibilitas dan keterjangkauan pendidikan tinggi bagi masyarakat marginal. Problematika mahalnya UKT mahasiswa. Problematika kasus pelanggaran integritas akademik di kampus. Problematika pembiayaan atau pendanaan pendidikan tinggi. Pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi secara adil dan merata yang belum optimal. Kultur akademik yang belum sehat dan kompetitif.

Lebih lanjut, dalam paparanya beliau menyampaikan “Di atas kertas, hukum positif negara telah mengatur aspek-aspek otonomi kampus secara imperatif yakni dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Akan tetapi, dalam praktiknya berbagai kewenangan otonomi tersebut masih terkendala. Bahkan kerap tersandera dan tumpang tindih dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang inkonsisten. Sebagai contoh ialah dalam aspek otonomi pengelolaan keuangan di PTN BH yang masih bertabrakan dengan rezim peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan.” (Cecep Darmawan, 2023).

Dalam menghadapi persoalan diatas, maka perguruan tinggi hendaknya mampu didorong kembali kedalam paradigma baru perguruan tinggi yaitu sebagai teaching university, research publishing, and innovation university dan entrepreneurial university. Selain itu perlu adanya pergeseran Tridharma menjadi Pancadharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Pengabdian Kepada Masyarakat, Penelitian, Publikasi dan Inovasi. Serta perguruan tinggi juga diharapkan mampu untuk mendorong ke era world class university dengan Menerapkan Prinsip-prinsip Good University Governance Secara Konsisten. Melakukan Upaya Reinventing The University. Perguruan Tinggi juga  harus segera merubah mindsetnya yakni menjadi PT yang kreatif, inovatif, berdaya saing, dan berjiwa kewirausahaan dengan kekuatan riset dan keunggulan-keunggulan lainnya dengan tetap benuansa Keindonesiaan.

Terakhir, perguruan tinggi harus kembali kepada fungsi dan perannya sesuai Amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berbagai fungsi dan peranan tersebut dapat terakselerasi manakala otonomi kampus diberikan secara utuh. Demikianlah hakikat kampus sebagai center of excellence atau pusat keunggulan yang memiliki otonomi tersendiri agar mampu melesat mencapai universitas kelas dunia. dan “Sebagai refleksi kali ini, perlu mengembalikan ghiroh dan Marwah kampus dengan penyelenggaraan otonomi secara penuh dan utuh dalam aspek akademik maupun nonakademik. Universitas mesti diposisikan sebagai pusat keunggulan peradaban bangsa. Upaya ini penting agar kampus di tanah air menjadi kampus yang otonom dan mendorong keunggulan di level dunia tanpa kehilangan karakter dan ciri khas keindonesiaan. Tanpa otonomi yang kokoh, maka pada dasarnya kita sedang menabuh lonceng kematian otonomi kampus.” (Cecep Darmawan, 2023). */dp

 

 

 

 

Translate »